HAK ANAK MULAI TERKIKIS
Fenomena Eksploitasi Anak merupakan gambaran betapa
kompleks dan rumitnya permasalahan anak. Terlepas dari semua hal tersebut,
penghargaan, penghormatan, serta perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM)
diagung-agungkan di penjuru dunia. Sejak awal pendeklarasian HAM, berbagi bentuk
peraturan yang bersifat universal telah dikeluarkan dalam rangka mendukung
upaya perlindungan HAM di dunia. Upaya perlindungan juga diikuti dengan
penegakan hukum demi terselenggaranya HAM yang konsisten. Jika kita berbicara
fenomena Eksploitasi Anak, maka bidang HAM yang langsung bersinggungan adalah
hak anak.
Untuk bisa melihat keseimbangan antara
hak dan kewajiban tersebut perlu juga kita lihat kembali, bahwa dalam UU Nomor
23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak, ada 4 hak dasar, antara lain: hak
hidup, hak tumbuh kembang, hak perlindungan dan hak untuk berpartisipasi.
Sehingga ketika seorang ibu ingin menggugurkan janin dalam kandungannya, maka
saat itu juga telah terjadi pelanggaran hak anak. Anak mempunyai hak untuk
tumbuh dan berkembang, tumbuh berarti secara fisik (tinggi dan berat badannya)
sedangkan berkembang, kejiwaannya, dari tidak bisa berbicara menjadi bisa
berbicara, anak-anak berhak untuk mendapat asupan makanan yang bergizi untuk pertumbuhannya,
perlu belajar sekolah, bermain, mendapatkan kasih sayang dan lain-lain.
Anak berhak mendapatkan perlindungan
dari berbagai tindakan kejahatan, eksploitasi dan kekerasan oleh siapapun. Hak
untuk berpartisipasi, hak untuk berpendapat bukan hanya untuk orang dewasa,
anak-anak pun berhak untuk menyampaikan pendapatnya, gagasan dan
ketidaksetujuan. Selain hak, anak juga mempunyai kewajiban, kewajiban anak
secara umum adalah menghormati orang dewasa dan sesamanya, belajar dengan giat.
Melihat hak dasar yang secara jelas
tercantum dalam undang-undang yang ada orang tua, anggota masyarakat dan
sebagai aparatur negara memenuhi hak anak-anak. Jika melihat realitasnya
sesungguhnya hak dasar anak-anak belum
sepenuhnya mampu dipenuhi bahkan yang terjadi adalah pemanfaatan potensi anak
tanpa memperdulikan kondisi anak.
Dari waktu ke waktu, perlindungan terhadap pekerja
anak di Indonesia tidak banyak mengalami perubahan. Perlindungan secara yuridis
yang merupakan faktor penting terhadap keberadaan pekerja anak mengindikasikan
kemenduaan sikap pemerintah terhadap masalah ini. Kita Lihat saja di sekitar
kita,Diterik matahari dan terpaan angin malam baik
sendiri maupun bersama orang tuanya anak mengkais rejeki (mengemis, mengamen)
yang lebih ironis lagi demi mendapatkan uang pada usia anak-anak mereka harus
menjadi pelayan seks dengan segala resiko, terkena stigma (perempuan nakal dan
penggoda istri orang), terkena Infeksi Menular Seksual (IMS) bahkan HIV/AIDS.
Belum lagi anak-anak yang menjadi korban kekerasan oleh orang tua/dewasa
(meninggal, cacat permanen, trauma), anak-anak menjadi korban eksploitasi
seksual, perkosaan oleh orang dewasa termasuk orang tua keluarganya. Potret
penderitaan anak jalanan di atas hanyalah sebagian dari banyak kisah pilu anak
jalanan yang hidup di negara yang sedang berkembang seperti Indonesia ini.
Kondisi perekonomian bangsa Indonesia
saat ini membuat setiap orang di
Indonesia harus siap bersaing
demi memenuhi kebutuhannya termasuk anak jalanan. Segala cara dilakukan untuk memenuhi kebutuhan tersebut
meskipun harus melanggar hak-hak kemanusiaan sekalipun. Hal tersebut kebanyakan
terlihat di kota-kota besar yang penduduknya lebih banyak dibandingkan dengan
penduduk desa. Ketidakmerataan pembangunan di kota dan desa membuat banyak
masyarakat berbondong-bondong datang ke kota karena tergiur oleh fasilitas
kehidupan yang ada di kota. Akibatnya kemiskinan kota kini menjadi salah satu
masalah besar yang dihadapi oleh bangsa Indonesia.
Kesadaran kritis dirasa sangat diperlukan bagi
kalangan acivitas mahasiswa dalam membuka kembali cakrawala perhatian dan
pengetahuan sosial yang ada. Sehingga tidak hanya kompeten dalam bidang
keahlian/formal tetapi juga tanggap dalam membantu menyesuaikan arus
perkembangan masyarakat, karena bagaimanapun, gambaran dan cerminan masa depan,
aset keluarga, agama, bangsa, negara dan merupakan generasi penerus di masa
yang akan datang. Mereka berhak mendapatkan kebebasan, menikmati dunianya,
dilindungi hak-hak mereka tanpa adanya pengabaian yang dilakukan oleh pihak
tertentu yang ingin memanfaatkan kesempatan untuk mencari keuntungan pribadi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar