Kamis, 26 November 2015

HAK ANAK MULAI TERKIKIS



HAK ANAK MULAI TERKIKIS

Fenomena Eksploitasi Anak merupakan gambaran betapa kompleks dan rumitnya permasalahan anak. Terlepas dari semua hal tersebut, penghargaan, penghormatan, serta perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) diagung-agungkan di penjuru dunia. Sejak awal pendeklarasian HAM, berbagi bentuk peraturan yang bersifat universal telah dikeluarkan dalam rangka mendukung upaya perlindungan HAM di dunia. Upaya perlindungan juga diikuti dengan penegakan hukum demi terselenggaranya HAM yang konsisten. Jika kita berbicara fenomena Eksploitasi Anak, maka bidang HAM yang langsung bersinggungan adalah hak anak.
Untuk bisa melihat keseimbangan antara hak dan kewajiban tersebut perlu juga kita lihat kembali, bahwa dalam UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak, ada 4 hak dasar, antara lain: hak hidup, hak tumbuh kembang, hak perlindungan dan hak untuk berpartisipasi. Sehingga ketika seorang ibu ingin menggugurkan janin dalam kandungannya, maka saat itu juga telah terjadi pelanggaran hak anak. Anak mempunyai hak untuk tumbuh dan berkembang, tumbuh berarti secara fisik (tinggi dan berat badannya) sedangkan berkembang, kejiwaannya, dari tidak bisa berbicara menjadi bisa berbicara, anak-anak berhak untuk mendapat asupan makanan yang bergizi untuk pertumbuhannya, perlu belajar sekolah, bermain, mendapatkan kasih sayang dan lain-lain.

Anak berhak mendapatkan perlindungan dari berbagai tindakan kejahatan, eksploitasi dan kekerasan oleh siapapun. Hak untuk berpartisipasi, hak untuk berpendapat bukan hanya untuk orang dewasa, anak-anak pun berhak untuk menyampaikan pendapatnya, gagasan dan ketidaksetujuan. Selain hak, anak juga mempunyai kewajiban, kewajiban anak secara umum adalah menghormati orang dewasa dan sesamanya, belajar dengan giat.
Melihat hak dasar yang secara jelas tercantum dalam undang-undang yang ada orang tua, anggota masyarakat dan sebagai aparatur negara memenuhi hak anak-anak. Jika melihat realitasnya sesungguhnya hak dasar anak-anak  belum sepenuhnya mampu dipenuhi bahkan yang terjadi adalah pemanfaatan potensi anak tanpa memperdulikan kondisi anak.

Dari waktu ke waktu, perlindungan terhadap pekerja anak di Indonesia tidak banyak mengalami perubahan. Perlindungan secara yuridis yang merupakan faktor penting terhadap keberadaan pekerja anak mengindikasikan kemenduaan sikap pemerintah terhadap masalah ini. Kita Lihat saja di sekitar kita,Diterik matahari dan terpaan angin malam baik sendiri maupun bersama orang tuanya anak mengkais rejeki (mengemis, mengamen) yang lebih ironis lagi demi mendapatkan uang pada usia anak-anak mereka harus menjadi pelayan seks dengan segala resiko, terkena stigma (perempuan nakal dan penggoda istri orang), terkena Infeksi Menular Seksual (IMS) bahkan HIV/AIDS. Belum lagi anak-anak yang menjadi korban kekerasan oleh orang tua/dewasa (meninggal, cacat permanen, trauma), anak-anak menjadi korban eksploitasi seksual, perkosaan oleh orang dewasa termasuk orang tua keluarganya. Potret penderitaan anak jalanan di atas hanyalah sebagian dari banyak kisah pilu anak jalanan yang hidup di negara yang sedang berkembang seperti Indonesia ini.

Kondisi perekonomian bangsa Indonesia saat ini membuat setiap orang di  Indonesia harus  siap bersaing demi memenuhi kebutuhannya termasuk anak jalanan. Segala cara  dilakukan untuk memenuhi kebutuhan tersebut meskipun harus melanggar hak-hak kemanusiaan sekalipun. Hal tersebut kebanyakan terlihat di kota-kota besar yang penduduknya lebih banyak dibandingkan dengan penduduk desa. Ketidakmerataan pembangunan di kota dan desa membuat banyak masyarakat berbondong-bondong datang ke kota karena tergiur oleh fasilitas kehidupan yang ada di kota. Akibatnya kemiskinan kota kini menjadi salah satu masalah besar yang dihadapi oleh bangsa Indonesia.

Kesadaran kritis dirasa sangat diperlukan bagi kalangan acivitas mahasiswa dalam membuka kembali cakrawala perhatian dan pengetahuan sosial yang ada. Sehingga tidak hanya kompeten dalam bidang keahlian/formal tetapi juga tanggap dalam membantu menyesuaikan arus perkembangan masyarakat, karena bagaimanapun, gambaran dan cerminan masa depan, aset keluarga, agama, bangsa, negara dan merupakan generasi penerus di masa yang akan datang. Mereka berhak mendapatkan kebebasan, menikmati dunianya, dilindungi hak-hak mereka tanpa adanya pengabaian yang dilakukan oleh pihak tertentu yang ingin memanfaatkan kesempatan untuk mencari keuntungan pribadi.

Saran saya mengenai kasus ini terhadap pemerintah adalah untuk mengurangi tingkat kemiskinan di Indonesia dengan memperluas lapangan pekerjaan dan memberikan kehidupan yang layak bagi mereka. Contohnya dengan memindahkan orang-orang yang tinggal di pinggiran sungai ke tempat yang lebih layak seperti rumah susun. Juga lebih mensosialisasikan UU tentang perlindunga anak terhadap masyarakat di Indonesia

Tidak ada komentar: