Poligami menjadi seperti sosok hantu di kehidupan masyarakat.
Poligami adalah sesuatu yang pada zaman sekarang ini banyak sekali di perbincangkan baik oleh pihak yang sekiranya penting di Negara ini maupun masyarakat biasa sekalipun. Definisi dari poligami tersebut yakni ikatan perkawinan di mana seorang suami punya beberapa istri dalam waktu bersamaan. Jika dilihat dalam persfektif Filsafat Hukum Islam, pandangan para ulama terhadap kasus poligami ini menggolongkan pada tiga pendapat, yaitu:
1. Golongan pertama adalah ulama yang membolehkan menikahi wanita lebih dari satu dengan syarat-syarat dan kondisi tertentu.
2. Golongan kedua memperbolehkan suami mempunyai istri maksimal empat secara mutlak.
3. Golongan ketiga berpendapat bahwa berpoligami adalah haram.
Dari ketiga ijtihad tentang poligami ini, masih banyak sekali kontroversi yang diperbincangkan didalam kehidupan masyarakat pada umumnya. Karena itu, konteks sejarah ketika turunnya ayat Al-Qur’an (asbabun nuzul) tentang kebolehan berpoligami harus dibaca secara cermat dan jernih, yaitu asbabun nuzul ayat Al-qur’an tersebut turun seusai perang uhud, ketika banyak pejuang Islam (mujahidin) yang gugur di medan perang, sebagai konsekuensinya, banyak anak yatim dan janda yang ditinggal mati oleh ayah dan suaminya. akibatnya, banyak anak yatim terabaikan dalam kehidupan, pendidikan dan masa depannya.
Poligami mempunya implikasi negatif yaitu secara psikologis semua istri akan merasa sakit hati bila melihat suaminya karena di dorong oleh rasa cinta setianya yang dalam kepada suaminya. Umumnya istri mempercayai dan mencintai suaminya sepenuh hati sehingga dalam dirinya tidak ada lagi ruang cinta terhadap laki-laki lain.
Dasar Hukum poligami dalam filsafat islam terdapat di dalam al’ Qur an, yaitu dalam surat An-Nisa 3
Yang artinya : "Dan jika kamu takut tidak akan berbuat adil terhadap (hak-hak), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi dua,tiga atau empat. kemudian jika kamu takut tidak akan berbuat adil, maka(kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya".
Yang artinya : "Dan jika kamu takut tidak akan berbuat adil terhadap (hak-hak), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi dua,tiga atau empat. kemudian jika kamu takut tidak akan berbuat adil, maka(kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya".
Kesimpulan
Poligami tidak di haramkan secara mutlak dan juga tidak menghalalkan secara mutlak akan tetapi membolehkan hanya dalam kondisi tertentu (darurat),dan harus memenuhi syarat,hak dan kewajiban
Poligami tidak di haramkan secara mutlak dan juga tidak menghalalkan secara mutlak akan tetapi membolehkan hanya dalam kondisi tertentu (darurat),dan harus memenuhi syarat,hak dan kewajiban
Tidak ada komentar:
Posting Komentar